keunggulan jurusan saya, ilmu hukum dari semua jurusan yang ada adalah meliki banyak sekali ruang lingkup dalam pembelajarannya . kita tahu tidak ada didunia ini yang tidak berkaiatan dengan hukum , bahkan ibarat kata nafas saja ada hukumnya , jurusan ilmu hukum itu menjadikan manusia yang kritis tentang fenomena-fenomena hukum yang ada disekitar , membentuk manusia yang ber interlektual dengan pola fikir yang TRANSFORMATIF . ada keunggulan lain dari ilmu hukum ini yaitu dia sudah terakreditasi A.
pada
tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem
Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang
berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985
memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987
berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh
status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan
berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989.
Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat,
Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat
sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan
UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh
Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu
mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat
Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993.
Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor
: 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas
Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai
sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan
penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna
gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No.
036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang
Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa
dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan
atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat
satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum. (sumber :http://hukum.umm.ac.id/home.php?lang=id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar